JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2018, Indonesia akan menjadi bagian dari salah satu negara yang ikut serta dalam menjalankan program Automatic Exchange of Information (AEoI). Setidaknya, ada tiga skema dalam melaksanakan pertukaran informasi pajak tersebut.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pertukaran data melalui program AEoI terbagi menjadi 3 macam, namun masih tetap pada tujuan untuk membuka akses data maupun informasi atas transaksi yang hanya diperuntukkan dalam urusan perpajakan.
"Macam-macam skema pertukaran data dan informasi tersebut antara lain pertukaran atas permintaan, pertukaran secara spontan, dan pertukaran secara otomatis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Pertukaran informasi berdasarkan permintaan merupakan suatu skema yang dilakukan oleh otoritas kompeten dari negara, atau yurisdiksi mitra mengirimkan permintaan langsung kepada Indonesia terkait informasi yang diperlukan demi kepentingan perpajakan wajib pajak negara mitra yang bersangkutan.
Lalu pertukaran informasi secara spontan dimaksudkan negara mitra mengirimkan informasi yang dinilai penting untuk diketahui oleh otoritas pajak di Indonesia tanpa diminta. Hal ini seperti halnya wajib pajak Indonesia melakukan transaksi kartu kredit untuk membeli barang mewah di luar negeri.
Pertukaran secara spontan dilakukan oleh suatu negara bila menemukan bahan penguat terkait hasil pemeriksaan, penyidikan, keberatan, dan penelitian atas satu wajib pajak dari negara lain. Otoritas pajak suatu negara yang menemukan hal tersebut memiliki kewajiban mengirim datanya ke negara yang bersangkutan tanpa diminta.Â
Kemudian pertukaran informasi secara otomatis ini seperti ketentuan dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang nantinya akan memungkinkan negara-negara yang bersepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan wajib pajak secara otomatis dalam kerangka AEoI.
Pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan tanpa menunggu adanya temuan-temuan terkait penyelidikan. Informasi tersebut nantinya dipertukarkan secara otomatis begitu tercatat dalam administrasi otoritas pajak suatu negara.Â
Sebagi informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang diteken pada 3 Maret 2017 ini menjadi panduan dasar pemerintah dalam menyambut pelaksanaan AEoI pada tahun depan.
Dengan terbitnya PMK ini, peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 125/PMK.010/2015dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)