JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk berpikir jernih ketimbang bersikeras dalam negosiasi perizinan tambang dengan pemerintah RI. Pasalnya, PTFI memilih untuk menempuh jalur arbitrase jika negosiasi tersebut tidak menemukan titik temu.
Ia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kegiatan ekonomi dan iklim investasi di tanah air. Namun di sisi lain, pemerintah juga memikirkan sisi penerimaan negara yang harus lebih baik.
"Ini semua dilakukan sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan dari tahun 2009 mengenai semua kontrak yang sudah ada, dan pemerintah dimandatkan melakukan perubahan termasuk didalamnya pengaturan untuk penerimaan negara," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/2).
Pemerintah hanya menjalankan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan menjadikan PP No 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari beleid tersebut. Maka dari itu pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, perubahan atas turunan beleid ini juga lebih menekankan pada aturan yang lebih transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara terbuka dan tidak ada lagi bernegosiasi yang sifatnya secara tertutup.
"Jadi saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi agar spirit mengelola pertambangan di Indonesia jauh lebih baik dan transparan, serta juga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas," tandasnya.
Sri menjelaskan UU Minerba mengamanatkan pemerintah untuk mengatur ulang pertambangan mineral dan batubara yang berlandaskan UUD 1945, di mana sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat generasi mendatang. (Amu)