JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi bernama Akasia yang baru saja diluncurkan oleh Ditjen Pajak, rencananya akan berjalan pada akhir bulan Maret 2017. Hal ini bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira mengatakan aplikasi Akasia yang berfungsi untuk membuka akses data perbankan cukup memaksa wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak.
"Dengan adanya aplikasi Akasia ini, seolah memaksa masyarakat yang juga sebagai wajib pajak, untuk memanfaatkan program tax amnesty," paparnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).
Menurutnya, timing atau penempatan waktu dalam memberlakukan aplikasi Akasia yang seiring dengan penutupan program pengampunan pajak bisa memaksa wajib pajak untuk mengikuti program itu. Pasalnya, sekitar 240 ribu rekening yang terdaftar di Indonesia memiliki nominal uang di atas Rp500 juta.
Berasal dari 240 ribu rekening tersebut lah, Ditjen Pajak menjadikannya sebagai target utama dalam berlakunya Akasia. Pasalnya, Akasia sengaja diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam soal perpajakan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki banyak uang dan minim dalam pembayaran pajaknya.
Di sisi lain Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan masih ada beberapa pengusaha yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Maka dari itu, aplikasi Akasia akan sangat berperan dalam menekan wajib pajak untuk semakin mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Adapun, saat ini keseluruhan dana penerimaan program pengampunan pajak hingga Jumat (17/2) baru mencapai kisaran Rp111 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan dana tersebut mampu mencapai Rp165 triliun. (Amu)