JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menolak keras Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengenai perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan DPR maupun APBN. Komisi XI DPR RI pun turun tangan menghadapi hal ini.
(Baca: Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR)
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan penolakannya terhadap PP 72/2016, serta mendukung Komisi VI yang juga menolak PP tersebut. Menurutnya pembahasan hal itu tetap harus melalui DPR meskipun rumit prosesnya.
"Saya menolak PP tersebut. Kalau nanti dijalankan jangan kaget Monas bisa dijual tanpa sepengetahuan rakyat. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui DPR, meskipun rumit dan panjang," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.
PP 72/2016 itu mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Namun, PP 72/2016 ini juga melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.
Ia menegaskan BUMN masih menjadi bagian dari kekayaan negara, sehingga tetap tata cara yang termasuk dalam PP 44/2015 tetap harus melalui DPR. Mekeng sangat khawatir kekayaan negara berpindah kepemilikan tanpa diketahui oleh rakyat jika PP 72/2016 berlaku.
"Kalau tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN bisa saja dijual ke asing, berpindah tangan nanti. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," tegasnya.
Mekeng mengharapkan pemerintah bisa membatalkan PP 72/2016. Namun, jika pemerintah tidak membatalkannya, maka DPR bersama penggugat akan mengambil aksi untuk menekan penghapusan PP 72/2016.
"PP 72/2016 tidak boleh berjalan. Karena bertabrakan dengan aturan lainnya yang sudah ada," pungkas Mekeng. (Amu)