PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu Minta Pengusaha Sawit Manfaatkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Februari 2017 | 11.07 WIB
Menkeu Minta Pengusaha Sawit Manfaatkan Tax Amnesty
Menkeu Sri Mulyani Indrawati selepas memberikan keynote speech pada acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia 2017 di Jakarta (2/2). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pengusaha kelapa sawit untuk semakin memperbaiki kinerja keuangannya, termasuk pelaporan pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty).

Ia mengatakan bisa memanfaatkan sisa waktu program pengampunan pajak hingga akhir Maret 2017. Karena seusai program tersebut berakhir justru akan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

"Masih ada waktu untuk pengusaha sawit memperbaiki penyetoran pajaknya melalui program tax amnesty meskipun hanya tersisa 2 bulan. Jadi perlu untuk melihat lagi kinerja keuangan untuk mengecek kemungkinan adanya aset yang harus dilaporkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh masyarakat mengenai program pengampunan pajak yang akan segera berakhir. Dengan semakin banyak partisipasi, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan ke depannya.

Ia pun menyatakan pekerjaan mengumpulkan uang merupakan tugas yang tidak menyenangkan dibandingkan dengan membelanjakan uang. Maka ia meminta kepada pengusaha sawit untuk menyetorkan kewajibannya kepada negara secara taat dan sesuai aturan.

"Insentif nanti akan dilakukan, ini soal fasilitasnya. Tapi saya tetap ingatkan supaya membayar pajaknya yang baik," paparnya.

Di samping itu penerimaan uang tebusan per hari Kamis (2/2) mencapai Rp104 triliun, pembayaran tunggakan sekitar Rp5,87 triliun, setra pembayaran atas bukti permulaan sebesar Rp770 miliar. Uang tebusan program ini ditargetkan tercapai Rp165 triliun.

Seperti diketahui, program pengampunan pajak akan menghapuskan berbagai sanksi atas kelalaian perpajakan wajib pajak dengan hanya membayarkan tarif tebusan yang sangat rendah dibandingkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.