JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memberlakukan layanan izin investasi 3 jam untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan investasi. Layanan ini memudahkan investor karena semua proses perizinan didampingi oleh BKPM.
Direktur Pelayanan Investasi BKPM Iwan Suryana mengatakan layanan izin investasi 3 jam akan memberikan 8 bentuk izin kepada investor secara langsung. Layanan izin investasi 3 jam ini telah berlaku sejak tahun lalu dan sejauh ini berjalan lancar penerapannya.
"Ada 8 bentuk izin, yaitu penerbitan izin investasi, NPWP, akta pendirian atau pengesahan, tanda daftar, izin pengerjaan tenaga kerja, memberlakukan tenaga kerja asing, nomor induk kepabeanan, dan satu ketersediaan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).
Sesuai namanya, seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh investor akan terpenuhi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dengan kata lain, seluruh perizinan tersebut akan ditangani oleh pendamping investor, sehingga investor dapat menunggu dengan santai.
Iwan menambahkan, investor cukup langsung datang ke BKPM, menyampaikan investasi, memberitahu lokasi investasi, nominal investasi, bidang investasi, lalu sisanya akan digarap oleh BKP.
"Dengan izin investasi 3 jam, investor cukup duduk santai sambil 'ngopi' selama perizinannya diurus pendamping investor dari BKPM," ucapnya.
Bahkan, layanan investasi 3 jam saat ini sudah bisa memproses izin perluasan yang meliputi berbagai sektor infrastruktur. Tadinya, layanan ini hanya diberikan untuk perizinan baru saja.
"Izin yang sifatnya supply chain, izin di sektor infrastruktur, akan kami layani sepanjang kriterianya terpenuhi," tutupnya. (Gfa)