JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR RI kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek 'Layanan Izin Investasi 3 Jam'.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan sejumlah izin tersebut masih dalam tahapan awal dan butuh pengembangan berkelanjutan. Sejumlah izin tersebut antara lain investasi di kementerian, lembaga, dan daerah yang bisa masuk dalam lingkup PTSP di BKPM.
"Presiden Jokowi sudah memberi arahan untuk memperbaiki Layanan Izin Investasi 3 Jam. Namun kita masih berada di tahapan awal, masih butuh waktu" ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).
Thomas menambahkan dalam rangka tax amnesty, layanan ini pun telah memodifikasi persyaratan-persyaratan yang berlaku umum di dalamnya walaupun hanya sementara.
Dengan demikian, perizinan investasi akan semakin sederhana dan mempermudah investor. Namun, penyederhanaan tersebut juga bergantung pada komitmen dan mental otoritas.
"Kunci paling utama dari kesuksesan ini yaitu perubahan mental. Terbukti pada Republik Georgia atas revolusi mental yang mampu mencapai peringkat 25 dalam kemudahan berbisnis di sana," tuturnya.
Kemudahan berbisnis atau ease of doing business di Georgia memakan waktu setidaknya 10 tahun untuk mereformasi perizinan investasi. Reformasi perizinan tersebut mampu mengangkat Republik Georgia dari peringkat 120 menjadi peringkat 24.
Sebagai informasi, menurut survey kemudahan berbisnis dari Bank Dunia ini, Indonesia berada di peringkat 119 dan tertinggal cukup jauh dibandingkan Georgia.
Menurut Thomas dalam mengimplementasikan Layanan Izin Investasi 3 Jam harus hati-hati, jangan sampai ada oknum yang melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (Gfa)