JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan instruksi mengenai kebijakan pemeriksaan selama periode pengampunan pajak (tax amnesty) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.
Ken menginstruksikan ketiganya untuk tidak menerbitkan instruksi/persetujuan/penugasan dan/atau surat perintah pemeriksaan pajak. Kebijakan tersebut dijalankan dalam rangka mendukung program tax amnesty.
Beleid terkait pelaksanaan pemeriksaan ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak INS-12/PJ/2016 yang mengecualikan pemeriksaan atas restitusi dan/atau kompensasi, pemeriksaan untuk tujuan lain, dan pemeriksaan khusus bagi mereka yang tidak mengikuti program tax amnesty.
Karena tax amnesty hanya berlaku harta yang tidak diungkapkan sampai akhir tahun pajak terakhir, yaitu tahun pajak 2015, untuk pemeriksaan tahun pajak 2016 tetap dapat dilakukan sesuai dengan surat edaran dirjen pajak terkait.
Dengan beleid ini, maka Instruksi Dirjen Pajak INS-03/PJ/2016 yang sebelumnya juga memberhentikan pemeriksaan pajak sampai 31 Maret 2017, dinyatakan tidak berlaku. Bagi pemeriksaan sebelum instruksi tersebut ditetapkan tetapi belum dimulai, tetap dapat diusulkan pembatalan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan (UP2).
Selain itu, bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, Kepala UP2 harus memberikan informasi mengenai tax amnesty. Uang tebusan yang diperoleh dari wajib pajak yang pemeriksannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka tax amnesty dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.
Ken meminta ketiga jajarannya agar menjalankan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Sebagai informasi, beleid ini ditandatangani pada Senin (3/10) lalu. (Gfa)