PEMERIKSAAN PAJAK DJP

Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 17 September 2016 | 16.45 WIB
Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa
Kantor Pusat Google di California, AS (Foto: Google Inc)

JAKARTA, DDTCNews – Google Asia Pasifik menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akhirnya Google mengirimkan surat balasan terkait kewajiban pajaknya di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis Google kepada DJP, Google merasa keberadaannya di Indonesia tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT), sehingga pemeriksaan dianggap tidak perlu. Dalam surat yang sama, bahkan Google mengaku mereka tidak perlu memiliki NPWP.

“Google tidak seharusnya dianggap BUT, sehingga NPWP tidak seharusnya diberikan secara jabatan di Indonesia. Pemeriksaan lapangan pun sebaiknya tidak perlu dilakukan,” ungkap surat balasan Google, Jumat (16/9).

Sebelumnya sudah ada sejumlah komunikasi antara Google dengan DJP, namun tidak berjalan kondusif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus M. Haniv berpandangan sebaliknya. Menurut Haniv, Google tetap harus membayar pajak yang selama ini tidak dikenakan kepada mereka.

Menurutnya, beberapa ketentuan berdasarkan peraturan pada Kemenkominfo, peraturan pertama mengenai perseorangan WNI atau badan usaha Indonesia baik berbadan hukum maupun tidak, maka perlu melunaskan pajak terutang.

Kemudian peraturan yang kedua mengenai penyedia layanan internet yang bisa disediakan oleh perorangan maupun badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT. Maka dari itu, secara otomatis Google berbentuk BUT yang perlu membayarkan pajaknya.

Peraturan tersebut terlampir pada Surat Edaran yang didasari atas beberapa UU yang terkait, yaitu pada Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo nomor 01/Per.M.Kominfo Tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian BUT wajib berdasarkan aturan di bidang perpajakan yang berlaku. Maka Google Asia Pasific harus mendirikan BUT sesuai dengan peraturan perpajakan.

Ditjen Pajak sebagai instansi negara yang mengelola pajak negara sangat berhak untuk melakukan pengujian kepatuhan, pemeriksaan, serta bisa memberikan sejumlah hukuman sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kontradiksi karena Google Asia Pasific menolak dengan keras untuk ditetapkan sebagai BUT. Bahkan sudah jelas bahwa Ditjen Pajak berwenang penuh untuk melakukan pemeriksaan dan sebagainya kepada seluruh pemilik usaha di Indonesia,” tuturnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.