Gedung Kanwil DJP Nusa Tenggara (Foto: www.panoramio.com)
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara (Nusra) memberikan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan istri penanggung pajak Sri Arina yang saat ini tengah disandera (gijzeling) lantaran telah menunggak pajak Rp326 juta.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara mengatakan beberapa waktu lalu Sri telah melaporkan 4 orang pegawai DJP ke Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Timur dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Menurutnya, pegawai pajak tersebut telah menerbitkan surat himbauan pelunasan utang pajak dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) palsu.
“Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam hal ini KPP Pratama Raba Bima membantah adanya pemalsuan dokumen tersebut,” ungkap Suparno dalam keterangan resmi yang dirilis Kanwil DJP Nusa Tenggara, Rabu (13/9).
Suparno menegaskan KPP Pratama Raba Bima telah menerbitkan surat himbauan pelunasan utang pajak dan surat pengukuhan PKP secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada perbedaan data terkait ketetapan pajak atas nama wajib pajak “R”, antara pihak KPP dengan data yang didapatkan Polres Bima Kota.
Keempat pegawai DJP yang diadukan itu telah memberikan keterangan kepada para penyidik Polres Bima Kota pada tanggal 8 dan 9 September 2016 lalu.
Keempatnya hanya menyampaikan keterangan yang sifatnya sebatas petunjuk lantaran mereka terikat dengan kode etik jabatan yang mewajibkannya menjaga rahasia wajib pajak seperti yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kendati demikian, upaya hukum yang dilakukan Sri tidak menunda penagihan pajak atas utang wajib pajak. Suparno mengimbau agar penanggung pajak “R” memanfaatkan tax amnesty untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.