JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan langkah penghematan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah.
Kemenkeu bertekad menstimulasi perekonomian daerah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.
“Besarnya penghematan transfer ke daerah dan dana desa bersumber dari penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran dana alokasi umum (DAU) Rp19,4 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp16,7 triliun,” ujar Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (30/8).
Berikut ini rincian penghematan alamiah berasal dari sisa pagu:
Pemerintah gencar melakukan pengendalian anggaran lantaran di tahun 2016 ini, realisasi penerimaan negara terutama yang bersumber dari pajak diperkirakan akan meleset dari target yang dipatok dalam APBN-P 2016.
Penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH telah mempertimbangkan kapasitas fiscal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016.
Meski pemerintah daerah harus menerima kebijakan penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH, namun menurut Kemenkeu keputusan itu berdampak minim. Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa membiayai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur hingga 4 bulan ke depan.
Kemenkeu menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan atau masukan dari masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.