PENGHEMATAN ANGGARAN

Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Agustus 2016 | 16.10 WIB
Jaga Ekonomi, Pemangkasan Dana Tetap Selektif

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan langkah penghematan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah.

Kemenkeu bertekad menstimulasi perekonomian daerah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

“Besarnya penghematan transfer ke daerah dan dana desa bersumber dari penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran dana alokasi umum (DAU) Rp19,4 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp16,7 triliun,” ujar Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (30/8).

Berikut ini rincian penghematan alamiah berasal dari sisa pagu:

  1. DBH pajak sebesar Rp4,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan target akan mengakibatkan turunnya DBH pajak. Pasalnya, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
  2. Dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp6 triliun. Pemerintah memperkirakan beberapa daerah tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik yang berbasis kinerja penyerapan.
  3. DAK nonfisik sebesar Rp23,8 triliun yang berasal dari dana tunjangan profesi guru (TPG) PNSD sebesar Rp23,4 triliun dan dana tambahan penghasilan guru (tamsil) PNSD sebesar Rp209 miliar.
  4. Dana desa Rp2,8 triliun. Pemerintah memprediksikan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi syarat penyaluran dana desa yang didasarkan atas realisasi penyaluran dari kabupaten/kota ke desa dan kinerja penyerapan dana desa di desa.

Pemerintah gencar melakukan pengendalian anggaran lantaran di tahun 2016 ini, realisasi penerimaan negara terutama yang bersumber dari pajak diperkirakan akan meleset dari target yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH telah mempertimbangkan kapasitas fiscal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016.

Meski pemerintah daerah harus menerima kebijakan penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH, namun menurut Kemenkeu keputusan itu berdampak minim. Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa membiayai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur hingga 4 bulan ke depan.

Kemenkeu menyatakan pihaknya terbuka terhadap usulan atau masukan dari masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.