KEBIJAKAN EKONOMI

Begini Rumusan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Agustus 2016 | 10.21 WIB
Begini Rumusan Paket Kebijakan Ekonomi XIII

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengajukan Paket Kebijakan Ekonomi XIII guna mempercepat proses pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan terdapat 33 izin ataupun syarat yang berlaku dalam paket kebijakan ekonomi sebelumnya. Namun 33 izin tersebut dikompresi menjadi 11 ijin pada paket kebijakan ekonomi XIII.

“Salah satu tujuan paket kebijakan ini yaitu akan membuat developer lebih tertarik membangun perumahan untuk MBR. Bahkan, pengerucutan perijinan ini kami lakukan untuk mempercepat pencapaian target memberikan rumah murah bagi MBR,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8).

Pada paket kebijakan ekonomi XIII, pemerintah akan melakukan  pengurangan, penggabungan, hingga percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR. Hal tersebut mampu memangkas biaya pengurusan perijinan sebesar 70%.

Penyederhanaan perijinan mengenai izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan rentang waktu 30-60 hari kerja, izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja, serta analisa dampak lingkungan lalu lintas pun disederhanakan menjadi 30 hari kerja.

Kemudian, beberapa percepatan tersebut meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari kerja, pemecahan sertifikat atas nama pengembang dari 120 hari menjadi 5 hari kerja, hingga pemecahan PBB atas nama konsumen dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.

Ia menambahkan usulan tersebut juga meliputi percepatan penyediaan rumah untuk MBR dengan harga yang terjangkau, melalui deregulasi perijinan dan rekomendasi, pengurangan biaya pembangunan, serta percepatan estimasi pembangunan.

“Ada beberapa tujuan serta manfaat yang akan dicapai dalam paket kebijakan ekonomi XIII, yang meliputi tercapainya target Program Pembangunan 1 Juta Rumah, peningkatan aksesibilitas masyarakat untuk memiliki rumah, serta pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR,” tuturnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.