JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025, yang salah satunya berupa fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran dan kafe (horeka).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp120 miliar untuk fasilitas PPh Pasal 21 sektor horeka pada tahun anggaran 2025. Dia menargetkan insentif pajak tersebut dapat menyasar sebanyak 552.000 orang pekerja.
"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Airlangga menyampaikan perluasan insentif PPh Pasal 21 di sektor pariwisata ini rencananya juga berlaku untuk tahun fiskal 2026. Dia mengestimasi anggaran yang disiapkan untuk menjalankan kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 mencapai Rp480 miliar.
Dia menyebut insentif itu berlaku bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Menurutnya, perpanjangan insentif hingga tahun depan ini akan memberikan kepastian kepada para pekerja di sektor horeka.
"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah melalui PMK 10/2025 hanya memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor industri padat karya. Contohnya, pabrik tekstil dan produk tekstil, pabrik alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta furnitur.
Secara keseluruhan, pemerintah meluncurkan 8 Program Paket Ekonomi yang berlaku hingga akhir tahun fiskal 2025. Pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp16,23 triliun untuk menggelontorkan 8 butir kebijakan insentif tersebut.
Adapun program paket ekonomi ini terdiri atas perluasan program magang, PPh Pasal 21 DTP sektor horeka, bantuan iuran bagi mitra pengemudi transportasi, program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, program padat karya tunai dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, lalu percepatan deregulasi terkait sistem kementerian/lembaga, serta program perkotaan guna meningkatkan kualitas permukiman dan penyediaan tempat untuk gig economy. (dik)