DANA TAX AMNESTY

Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Agustus 2016 | 14.13 WIB
Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 mengenai produk investasi bidang pasar modal guna mendukung program pengampunan pajak.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan peraturan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terkait investasi di bidang pasar modal melalui penurunan tarif minimal investasi.

"OJK menyadari pelaksanaan UU tax amnesty yang berlaku akan terbatas oleh waktu, maka POJK diharapkan mampu membantu masyarakat terkait tarif minimal investasi di bidang pasar modal dalam rangka pelaksanaan tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).

Luthfy menjelaskan pokok-pokok isi POJK, antara lain mengenai penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan pengampunan pajak sebagai dokumen utama untuk pembukaan rekening. Serta adanya relaksasi kewajiban perusahaan bagu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada waktu pencatatan hingga terhitung tahun pertama.

Relaksasi tersebut berperan untuk memberi kesempatan Manajer Investasi dalam mencari perusahaan sasaran dalam bentuk penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan secara individual, yang sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian, POJK tersebut juga berisi tentang penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Efek Beragus Aset dalam bentuk Surat Partisipasi (EBA SP), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate.

Penyederhanaan ini untuk memudahkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam menyiapkan produk investasi dengan jangka waktu yang sejalan dengan jangka waktu UU Pengampunan Pajak.

Pemangkasan tersebut menurutnya akan memudahkan wajib pajak yang menginginkan investasi dengan nominal di bawah Rp10 miliar supaya bisa diinvestasikan ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.