KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP Pertegas Daluwarsa Pajak 5 Tahun

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 08 Juni 2016 | 09.10 WIB
DJP Pertegas Daluwarsa Pajak 5 Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akhirnya mempertegas bahwa kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku paling lama 5 tahun. Daluwarsa itu berlaku bagi wajib pajak yang NPWP dan/atau status PKP-nya diperoleh baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan, melalui S-393/PJ.02/2016 menyatakan, penegasan itu berawal dari adanya anggapan bahwa terdapat perbedaan perlakuan saat dimulainya kewajiban perpajakan bagi WP yang memperoleh NPWP dan/atau status PKP secara jabatan dengan permohonan sendiri.

“Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP hanya proses administrasi yang tidak menentukan timbulnya pajak terutang. Sedangkan, saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan,” ujar Irawan, dikutip dari surat penegasan tersebut.

Irawan juga menegaskan, penerbitan NPWP dan status PKP secara jabatan merupakan konsekuensi logis yang dilakukan DJP, apabila WP atau PKP tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor pajak, padahal telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dikenakan pajak.

Surat ini secara eksplisit membantah pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 tahun tidak berlaku bagi WP yang memperoleh NPWP dan status PKP berdasarkan permohonan.

“Pendapat itu merupakan penafsiran yang bersifat a contrario, dan penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP,” tegas Irawan dalam surat itu.

Dengan kata lain, walaupun NPWP dan status PKP diperoleh berdasarkan permohonan oleh WP sendiri, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak terpenuhinya saat dimulainya kewajiban perpajakan.  

“Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang,” tambah Irawan.

Menurut catatan DDTCNews, a contrario adalah menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.