Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 meskipun batas waktu penyampaiannya jatuh pada 30 April 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Wajib pajak pun didorong agar menyampaikan SPT Tahunan secara online.
"Untuk wajib pajak badan, jatuh temponya masih sampai 30 April 2023 ini," katanya, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan ialah Rp1 juta.
Dwi menyarankan wajib pajak untuk tidak menunggu hingga jelang berakhirnya periode. Walaupun DJP sudah menambah kapasitas server, peluang server mengalami perlambatan tetap terbuka karena diakses oleh banyak wajib pajak pada waktu bersamaan.
"Ini ada kekhawatiran dari sisi sistemnya karena ketika sistem di-hit secara bersamaan dan dalam jumlah besar, sistem akan mengalami perlambatan. Kemarin ada kejadian seperti itu di 3-4 hari terakhir," ujarnya.
Hingga 31 Maret 2023, DJP telah menerima sebanyak 12,01 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 333.000 SPT wajib pajak badan.
Jumlah penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 2,88% pada wajib pajak orang pribadi dan 12,76% pada wajib pajak badan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)