Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mencatat sekitar 40% kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi tersebut masih belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kepulauan Riau Dicky Wijaya mengatakan Bapenda akan menyosialisasikan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jika tidak bayar pajak selama 2 tahun, motor dan mobil langsung bodong," katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal dihapus dan tidak dapat diregistrasikan ulang.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Dicky berharap setidaknya sebanyak 20% kendaraan bermotor bisa melunasi tunggakan PKB-nya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Menurut Dicky, pembayaran tunggakan PKB atas 20% kendaraan bermotor tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan senilai Rp10 miliar.
"Ini merupakan satu dari sekian peluang pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dikejar Bapenda Kepri di tahun 2023," tuturnya seperti dilansir ulasan.co.
Dicky juga berharap pelunasan tunggakan PKB tersebut dapat membantu pemprov mencapai target penerimaan PKB sejumlah Rp1,3 triliun pada tahun ini. (rig)