Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersiap mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menyederhanakan prosedur dalam registrasi international mobile equipment identity (IMEI).
Sri Mulyani menyebut DJBC menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI pada 13 Maret 2023. Dengan ketentuan itu, layanan registrasi IMEI telah digabungkan dengan electronic customs declaration (e-CD).
"Sehingga waktu masuk enggak perlu lagi antre. Karena ini antrenya termasuk yang panjang," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan memang perlu dilakukan pendaftaran atas IMEI-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC.
Sri Mulyani menuturkan telah menerima berbagai masukan mengenai prosedur registrasi IMEI yang rumit sehingga menyebabkan antrean panjang di bandara. Selain itu, terdapat ketidakseragaman penetapan harga terkait dengan pendaftaran IMEI.
DJBC kemudian menyederhanakan prosedur registrasi IMEI melalui penambahan fitur pengenalan otomatis dan pengisian otomatis merek dan tipe handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) pada e-CD dengan memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC).
Bagi penumpang yang belum mengisi e-CD dan formulir registrasi IMEI, kini terdapat opsi skema baru registrasi IMEI dengan merekam/memindai IMEI dan paspor.
Meski demikian, registrasi IMEI melalui DJBC hanya dapat dilakukan terhadap paling banyak 2 unit HKT bagi setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
"Ada batasnya lho, jangan bawa handphone banyak-banyak. Maksimal 2," ujar Sri Mulyani.
Dalam proses registrasi IMEI, pemilik HKT harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.
Saat ini, implementasi e-CD telah dilaksanakan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kualanamu, sedang dilaksanakan piloting. (rig)