Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan rekomendasi langkah jika wajib pajak menemui kendala terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam laman e-registration (e-reg).
Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari beberapa warganet terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’. Kendala itu muncul saat warganet ingin melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’, silakan pastikan pengisiannya sudah sesuai,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet di Twitter, dikutip pada Senin (20/3/2023).
Jika pengisiannya sudah sesuai tetapi masih terkendala, masyarakat dapat melakukan konfirmasi. Konfirmasi data NIK bisa dilakukan ke Dukcapil. Langkah ini perlu ditempuh untuk mengecek validitas dari NIK yang digunakan.
Selanjutnya, jika masih menemui kendala meskipun data NIK sudah dipastikan valid oleh Dukcapil, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Adapun KPP tersebut memiliki wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal pendaftar NPWP.
“Jika sudah dipastikan ke Dukcapil dan NIK tersebut valid tetapi masih terkendala, silakan konfirmasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal … agar mendapat bantuan teknis lebih lanjut. Daftar kontak KPP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja,” jelas Kring Pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Bersamaan dengan pemberian NPWP 15 digit, otoritas akan langsung memvalidasi NIK.
Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. (kaw)