Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan memperbaiki proses bisnis dan meningkatkan digitalisasi pelayanan. Tujuannya, menutup celah terjadinya negosiasi antara wajib pajak dan fiskus.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan interaksi antara wajib pajak dan fiskus telah diminimalisasi lewat penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-filing.
"Kita betul-betul berusaha mengurangi interaksi di setiap proses bisnis yang ada di DJP saat ini," ujar Suryo, Selasa (14/3/2023).
Adapun dengan adanya coretax administration system dalam waktu dekat, interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak bakal makin minim. "Mudah-mudahan celah untuk melakukan negosiasi betul-betul mulai berkurang luar biasa ke depan," ujar Suryo,
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan kehadiran coretax administration system akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP. Dampaknya, wajib pajak dapat lebih mudah mematuhi ketentuan pajak tanpa perlu berkonsultasi secara langsung dengan fiskus.
"Apa yang dilakukan transaksi itu tidak harus secara detail dilaporkan, tetapi sudah di dalam sistem. Sehingga kalau sudah terkoneksi, yang di dalam sistem itu langsung mendeteksi berapa transaksi yang ada. Tidak perlu ada interaksi antara petugas dan wajib pajak," kata Suahasil.
Untuk diketahui, DJP berencana melakukan deployment pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP akan menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP menggunakan coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024. (sap)