JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersiap. Pengadilan Pajak segera mulai menggunakan aplikasi e-tax court pada Mei 2023.
Hal tersebut menjadi salah satu topik yang paling menyita perhatian warganet dalam sepekan terakhir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan pemerintah kini tengah melakukan pengujian keandalan atau user acceptance test (UAT) atas aplikasi e-tax court.
"Mei langsung dipakai, sekarang masih testing. Jadi 3 bulan lagi [dipakai]," ujar Heru.
Sebelum mulai digunakan, Kemenkeu akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaan e-tax court. Harapannya, persidangan di pengadilan pajak dapat dilaksanakan secara lebih efisien dengan adanya e-tax court.
"Nanti akan kita lakukan penahapan-penahapan agar kita bisa punya waktu untuk mengedukasi pengguna jasa, baik dari otoritas maupun dari pihak yang mengajukan banding," ujar Heru.
Untuk diketahui, e-tax court bakal dilengkapi dengan 4 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, dan e-putusan. Lantas apa fungsi dari masing-masing modul? Baca artikel lengkapnya, 'E-Tax Court Mulai Digunakan Mei 2023, Kemenkeu Bakal Gelar Sosialisasi'.
Masih tentang digitalisasi sistem, Ditjen Pajak (DJP) terus mengebut pembaruan coretax administration system. DJP mencatat total belanja anggaran untuk pembangunan coretax system pada 2022 mencapai Rp407,36 miliar.
Belanja tersebut terdiri dari pembayaran kontrak vendor system integrator senilai Rp371,85 miliar, owner's agent - project management and quality assurance senilai Rp30,61 miliar, dan owner's agent - change management senilai Rp4,89 miliar.
"Penyelesaian Proyek Strategis TIK di DJP yaitu pembaruan coretax administration system untuk tahun 2022 dilaksanakan oleh Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2021," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022.
Dari belanja anggaran tersebut, proyek strategis yang telah diselesaikan antara lain coretax administration system build activities fase 2 hingga fase 4 serta system development completion and unit testing.
Ke depan, akan banyak regulasi yang terdampak oleh coretax administration system. Revisi regulasi ditargetkan selesai sebelum deployment.
Oleh karena itu, pembahasan dengan Biro Hukum, Itjen Kemenkeu, dan pihak lain dilakukan untuk merevisi regulasi yang terdampak coretax administration system. Baca artikel lengkapnya, 'Pembaruan Coretax Terus Berlanjut, Banyak Regulasi Bakal Direvisi'.
Selain 2 artikel di atas, masih ada sejumlah topik yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Berikut ini adalah 5 artikel populer DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan:
1. Target Baru, Kanwil DJP Selesaikan Keberatan WP Maksimal 10 Bulan
DJP mengharuskan setiap kantor wilayah (kanwil) untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 10 bulan.
Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, target penyelesaian keberatan maksimal 10 bulan tersebut berlaku sejak kuartal I/2022. Khusus Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jawa Barat II, ketentuan ini baru berlaku mulai kuartal III/2022.
"Yang dimaksud dengan jumlah keberatan yang diselesaikan adalah jumlah surat keputusan atas pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan Pasal 15 UU PBB yang diselesaikan, termasuk surat persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan," tulis DJP dalam laporan kinerja.
2. Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP
DJP telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form.
Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.
“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tulis DJP dalam unggahannya.
3. WP Sudah Bisa Laporkan Natura Nonobjek Pajak di SPT Tahunan 2022
Wajib pajak dapat melaporkan penghasilan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dalam SPT Tahunan.
Fitur untuk menyampaikan penghasilan nonobjek pajak dalam bentuk natura dan kenikmatan telah tersedia pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.
"Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh: penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan." tulis DJP.
4. Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%
DJP mencatat tingkat kemenangan otoritas pajak pada sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak hanya sebesar 44,8%.
Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan DJP atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.
"Berdasarkan data di atas, capaian IKU [Indikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di pengadilan pajak adalah 44,8%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022.
5. DJP Catat Progres Migrasi Data ke Coretax System Sudah 73 Persen
DJP tengah melaksanakan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system.
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, progres migrasi data yang dilakukan otoritas pajak hingga akhir tahun 2022 sudah mencapai 73,35%.
"Rencana aksi yang telah disusun pada tahun lalu untuk memastikan data yang dimigrasi ke coretax administration system (termasuk kualitas data input) adalah data yang valid dan akurat," tulis DJP.
6. Term Deposit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportir Punya Opsi 20 Bank
Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif per 1 Maret 2023.
Instrumen term deposit valas DHE diluncurkan oleh BI guna memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.
"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," tulis BI dalam keterangan resminya. (sap)