Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Gudang Toko Kopinkra, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/2/2023). Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenKop UKM) menargetkan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada tahun 2023.ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Tingkat rasio kewirausahaan Indonesia masih cukup rendah jika dibandingkan negara-negara lain. Indonesia mencatatkan skor rasio kewirausahaan sebesar 3,7% dari total penduduk. Karenanya, pemerintah berupaya menggandeng komunitas alumni perguruan tinggi untuk menyiapkan lulusan yang siap mencetak lapangan kerja.
Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki menilai rasio kewirausahaan yang ideal bagi Indonesia adalah di atas 4%. Angka itu pun sebenarnya masih di bawah capaian negara lain, seperti Singapura dengan skor 8,6% atau negara-negara maju dengan rasio kewirausahaan di atas 7%.
"Kita harus menyiapkan alumni perguruan tinggi untuk menjadi job creation," kata Teten dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ekosistem yang baik untuk membentuk jiwa entrepreneurship. Pendidikan tinggi, menurut Teten, terbukti punya peran untuk mengevolusi peran UMKM sebagai wirausaha maju. Kampus-kampus di Tanah Air bisa berkiblat pada Universitas Melbourne di Australia dan Universitas Nottingham di Inggris untuk menyusun program pendidikan yang mendukung kewirausahaan.
"Setiap tahun ada 3,5 juta lulusan SMA dan universitas. 1,7% di antaranya adalah sarjana yang mau masuk kerja. Kalau kampus masih saja cetak mahasiswa untuk kerja sebagai pegawai, kita punya masalah pengangguran yang lebih tinggi," kata Teten.
Pada aspek perpajakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk memudahkan wirausaha, termasuk UMKM. Secara umum, ketentuan pajak yang berlaku saat ini sudah cukup menguntungkan bagi UMKM. Skema presumptive taxation yang dipakai juga membuat penghitungan pajak pajak UMKM lebih memudahkan.
Melalui PP 55/2022, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, UMKM juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong. (sap)