KINERJA PERINDUSTRIAN

Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Februari 2023 | 13.00 WIB
Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Seorang pekerja merampungkan pembuatan kursi di salah satu industri mebel rotan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/4/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fasilitas perpajakan, terutama tax holiday, yang diberikan kepada pelaku industri furnitur di Tanah Air diharapkan bisa mendorong kinerja ekspor. 

Fasilitas perpajakan menjadi salah satu booster terhadap kinerja ekspor lantaran negara-negara sasaran utama ekspor Indonesia dilanda kenaikan harga pangan dan energi sepanjang 2022 lalu. Hal tersebut ikut menekan permintaan pasar tradisional terhadap produk furnitur. 

"Dengan keunggulan komparatif ketersediaan bahan baku, tenaga kerja yang banyak, dan fasilitas perpajakan diharapkan dapat mendorong ekspor industri furnitur," tulis Kementerian Perindustrian dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, dikutip Selasa (21/2/2023). 

Melalui PMK 16/2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pajak berupa investment allowance untuk industri tertentu di wilayah tertentu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang tertentu yang merupakan industri padat karya. 

"Sebagaimana PMK 16/2020, industri furnitur termasuk ke dalam padat karya, dengan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja dalam 1 tahun pajak," tulis Kemenperin. 

Masih dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, permintaan dunia terhadap produk furnitur sebenarnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk produk furnitur dan bagiannya (kode HS 9403) misalnya, permintaannya mencapai US$104,9 miliar, jauh di atas permintaan pada 2017 hany hanya US$80,78 miliar. 

Kemudian, produk furnitur berupa tempat duduk, permintaannya mencapai US$94,61 miliar pada 2021, jauh di atas permintaan pada 2017 yang hanya US$78,79 miliar. 

Sebagai informasi, investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019. 

Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.