Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan bunga dari aplikasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun lalu perlu melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 2022.
Meski telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% oleh pihak penyelenggara pinjol, penghasilan bunga tersebut tetap perlu dilaporkan di SPT Tahunan.
"Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Merujuk pada Pasal 4 PMK 69/2022, pemberi pinjaman menerima bukti pemotongan PPh atas seluruh pembayaran bunga pinjaman yang diterima setiap bulannya. Bukti potong yang diterima dari penyelenggara pinjol tersebut perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Perlu dicatat, pajak yang dipotong atas bunga yang diterima pemberi pinjaman dari penyelenggara pinjol bukanlah PPh final. Alhasil, penghasilan bunga tersebut bakal menambah penghasilan kena pajak dan bisa menimbulkan kurang bayar.
Bila timbul kurang bayar, wajib pajak harus secara mandiri melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
"Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak..., kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan," bunyi Pasal 29 UU PPh.
Sebagai informasi, PMK 69/2022 yang mengatur tentang kewajiban pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 15% oleh penyelenggara aplikasi pinjol diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.
Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari pinjol mencapai Rp121,84 miliar. (rig)