Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, pemerintah mengatur ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut, pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan memenuhi 3 hal. Pertama, kualifikasi pemeriksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper. Ketiga, ketentuan pelaporan pemeriksaan bukper.
“Direktur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Senin (6/2/2023).
Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), kualifikasi pemeriksa bukper merupakan kualifikasi bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut adalah pertama, diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh dirjen pajak untuk melaksanakan pemeriksaan bukper. Kedua, mendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai pemeriksa bukper.
Kemudian, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper diatur sebagai berikut:
Selanjutnya, terkait dengan ketentuan pelaporan, laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan bukper. Laporan pemeriksaan bukper mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pengaturan dalam PMK 177/2022 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dengan pemeriksaan bukper. Simak ‘PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP’. (kaw)