PP 55/2022

Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Januari 2023 | 14.30 WIB
Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022 kembali mengatur tentang pengecualian harta hibahan, baik berupa uang atau barang, sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi sejumlah syarat. 

Syarat tersebut di antaranya, hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. 

"[Juga] dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf b PP 55/2022.

Bagian penjelasan PP 55/2022 lantas memerinci pengertian dari frasa 'tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan'.

Pertama, yang dimaksud dengan 'hubungan dengan usaha di antara pihak yang bersangkutan' adalah hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima. 

Kedua, yang dimaksud dengan 'hubungan dengan pekerjaan di antara pihak yang bersangkutan' adalah hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Ketiga, yang dimaksud dengan 'hubungan dengan kepemilikan di antara pihak yang bersangkutan' merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. 

Keempat, yang dimaksud dengan 'hubungan dengan penguasaan di antara pihak yang bersangkutan' adalah hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.