PP 55/2022

E-Form Belum Akomodir PTKP UMKM Rp500 Juta, DJP Minta WP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Januari 2023 | 17.00 WIB
E-Form Belum Akomodir PTKP UMKM Rp500 Juta, DJP Minta WP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sampai saat ini aplikasi e-form belum mengakomodasi ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang ingin melaporkan SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan hingga kini belum ada ketentuan teknis atau pembaruan aplikasi e-form untuk pengisian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh. 

"Silakan menunggu dan dicek secara berkala, ya. Terkait dengan teknis pengisiannya (SPT Tahunan) dapat dikonfirmasikan ke KPP terdaftar," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Selasa (24/1/2023). 

Sebagai informasi, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP terdapat ketentuan omzet hingga Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak).

“Untuk pelaporannya tetap menggunakan e-form 1770 SPT Tahunan orang pribadi. Namun, sampai dengan saat ini, e-form tersebut belum mengakomodir terkait PTKP WP OP dengan peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta,” cuit @kring_pajak beberapa waktu lalu.

Ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM diatur dalam PP 55/2022. Dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun pajak terutang dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp500 juta) yang tidak dikenai pajak.

Sama seperti ketentuan dalam PP 23/2018, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final wajib pajak UMKM dalam PP 55/2022 adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Salman Rasyid Said Thalib
baru saja
jadi masih menunggu ya untuk lapor spt nya?