Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tak semua pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Sri Mulyani mengatakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat aturan terkait dengan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
"Enggak, enggak, kalau [omzet] Rp1 juta [per minggu] belum kena pajak," katanya saat berdialog dengan penerima bansos Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA), Jumat (20/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani sempat berbincang dengan Herman Susanto pengrajin furnitur dari Malang, Jawa Timur. Herman merupakan penerima bansos Pahlawan Ekonomi Nasional senilai Rp8,5 juta.
Pemerintah telah menerbitkan UU HPP yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Melalui fasilitas tersebut, UMKM yang omzetnya belum di atas Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan ketentuan batas omzet tidak kena pajak merupakan bentuk keberpihakan pemerintah yang menguntungkan UMKM. Dengan kebijakan ini, ia berharap pelaku UMKM dapat makin mengembangkan usahanya. (rig)