Ilustrasi.Pengunjung melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Dengan berlakunya PP 55/2022, PP 30/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang sebelumnya masuk dalam PP 30/2020, kini diatur dalam PP 55/2022. Ketentuan ini masuk dalam Bab XI Pasal 64—68 PP 55/2022.
“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari UU 7/1983 … s.t.d.t.d UU 11/2020 … , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini,” bunyi penggalan Pasal 71 PP 55/2022.
Secara umum, ketentuan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dalam PP 55/2022 sama dengan pengaturan dalam PP 30/2020. Perbedaannya hanya terletak pada tarif PPh badan yang tetap 22% (tidak jadi 20%) sesuai dengan UU HPP.
Berdasarkan pada Pasal 64, tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta tetap 22% mulai tahun pajak 2022 sesuai dengan UU HPP.
Wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%, serta memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif pada Pasal 64.
Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud meliputi:
Adapun pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak termasuk Wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan wajib pajak perseroan terbuka.
Adapun hubungan istimewa bagi wajib pajak perseroan terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Jika ketentuan persyaratan tidak terpenuhi, PPh terutang dihitung dengan menggunakan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, yakni 22%.
Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai pihak—yang tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya—dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 67 PP 55/2022, ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana kepada menteri melalui direktur jenderal pajak.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)