Presiden Jokowi dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah untuk membentuk dana abadinya sendiri. Imbauan Jokowi ini bukan tanpa alasan. Dia mencatat adanya endapan APBD di perbankan yang cukup tinggi nilainya hingga akhir tahun anggaran 2022.
Jokowi mengungkapkan, APBD yang tidak terserap dan masih tersimpan di bank sampai akhir 2022 mencapai Rp123 triliun. Karenanya, Jokowi meningatkan pemda untuk mengevaluasi program-program kerjanya dan memastikan serapan anggaran lebih baik lagi.
"Bagi pemda yang pajak daerah (PAD) dan dana bagi hasilnya besar, seperti pajak restoran atau pajak parkirnya besar, saya ingatkan untuk desain programnya sebelum tahun berjalan. Jangan sampai ada SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran)," kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).
Potensi adanya SiLPA ini, ujar Jokowi, kemudian diantisipasi pemerintah pusat melalui penerbitan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pasal 149 UU HKPD menyebutkan apabila SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya tinggi, SiLPA bisa diinvestasikan dan/atau digunakan untuk membentuk dana abadi daerah. Pembentukan dana abdi daerah ini tetap perlu memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah harus dipenuhi terlebih dulu.
"Pemerintah memberikan ruang untuk mendirikan, membangun, dana abadi. Kalau pemerintah pusat punya Sovereign Wealth Fund, daerah juga bisa. Yang punya DBH dan PAD besar, disisihkan ditabung di dana abadi. Sudah ada dalam UU HKPD," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi melanjutkan, pemerintah daerah bisa juga menginvestasikan dana abadinya ke dalam Indonesia Investment Authority (INA). Dengan begitu, pemda diyakini bisa mendapatkan keuntungan dari dana abadi yang dikelolanya.
Pasal 164 UU HKPD juga mengatur lebih terperinci mengenai pembentukan dana abadi oleh pemerintah daerah. Beleid ini menyebutkan bahwa daerah bisa membentuk dana abadi daerah melalui penerbitan peraturan daerah (perda).
"Pembentukan dana abadi daerah ... mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik," bunyi Pasal 164 ayat (2) UU HKPD.
Selanjutnya, diatur pula bahwa dana abadi daerah dikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah. Pengelolaan dana abadi daerah perlu dilakukan untuk investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
"Hasil pengelolaan dan abadi daerah menjadi pendapatan daerah," bunyi Pasal 165 ayat (3) UU HKPD. (sap)