ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data Nama NPWP Belum Bisa Online, Permohonan Harus ke KPP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 14 Januari 2023 | 17.30 WIB
Perubahan Data Nama NPWP Belum Bisa Online, Permohonan Harus ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa perubahan data berupa nama dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak bisa dilakukan secara online. Perubahan data perlu diajukan permohonannya melalui KPP terdaftar. 

Sesuai dengan lampiran PER-04/PJ/2020, kolom nama diisi dengan nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP atau paspor, KITAS, atau KITAP. Sementara untuk gelar, pengisiannya hanya dilakukan apabila wajib pajak memiliki gelar depan dan/atau belakang. 

"Jadi jika terdapat perbedaan data [antara NIK dan NPWP] silakan ajukan permohonan perubahan data," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (14/1/2023). 

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data berupa nama secara tertulis melalui KPP terdaftar. Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut.

"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," cuit @kring_pajak.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau melakukan validasi data NPWP. Hal ini sejalan dengan implementasi pemanfaatan data NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.  

Pemutakhiran data secara mandiri atas data-data utama perlu dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Sementara pemutakhiran data-data selain data utama, masih bisa dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Pemutakhiran data dpt dilakukan oleh Wajib Pajak melalui DJP Online, dengan cara datang langsung ke KPP terdaftar, atau menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id. (sap) 
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.