Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) multilateral.
APA multilateral adalah suatu perjanjian tertulis antara Ditjen Pajak (DJP) dan lebih dari 1 otoritas pajak yurisdiksi mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak (multilateral).
"Kesepakatan harga transfer ... merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan lebih dari 1 otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak (multilateral) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf c PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).
Permohonan APA multilateral dapat dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dirjen pajak guna menindaklanjuti pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada yurisdiksi mitra P3B.
Berdasarkan permohonan, dirjen pajak memiliki wewenang untuk membuat kesepakatan dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan yurisdiksi mitra untuk menentukan harga transfer wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.
Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA.
Setelah kesepakatan dicapai, dirjen pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan APA serta melakukan renegosiasi setelah periode pemberlakuan APA berakhir.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 47 PP 55/2022.
Untuk diketahui, peraturan menteri keuangan (PMK) saat ini yang mengatur tentang APA ialah PMK 22/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020.
PMK 22/2020 hanya mengatur tentang APA unilateral dan APA bilateral dan belum memerinci APA multilateral sebagaimana tercantum dalam PP 55/2022. (rig)