Komisi Yudisial.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan akan melakukan klarifikasi atas rekam jejak para calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Januari 2023.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan pemeriksaan atas rekam jejak sudah selesai dilakukan oleh Biro Investigasi KY, KPK, hingga PPATK. Informasi mengenai rekam jejak CHA dan calon hakim ad hoc bersumber dari Badan Pengawasan MA hingga dari masyarakat.
"Itu diklarifikasi benar tidak temuan ini. Siapa yang melakukan klarifikasi? Komisioner, ketua, dan anggota KY, jadi bertujuh ini kami yang melakukan klarifikasi," ujar Nurdjanah, Rabu (28/12/2022).
Nurdjanah mengatakan klarifikasi atas rekam jejak para CHA dilakukan di kantor CHA bekerja dan juga sekaligus di kediaman CHA. Klarifikasi baru dilakukan pada Januari 2023 karena kegiatan didanai menggunakan anggaran belanja APBN 2023.
Menurut Nurdjanah, lokasi kantor dan kediaman para CHA dan calon hakim ad hoc tak hanya berada di Jawa, melainkan juga luar Jawa. "Ini memerlukan anggaran sehingga anggaran ini nunggu APBN 2023 turun," ujar Nurdjanah.
Nurdjanah mengatakan klarifikasi atas rekam jejak CHA dan calon hakim ad hoc hanya akan memakan waktu kurang lebih 10 hari.
Untuk diketahui, dalam seleksi kali ini tercatat ada 23 CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas oleh KY. Sebanyak 3 CHA di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Adapun CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kualitas antara lain Eddhi Sutarto yang merupakan Advokat Konsultan Management and Lawfirm Eddhi Sutarto and Partner, Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati, dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.
Ketiga nama CHA TUN khusus pajak di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak. KY berencana mengumumkan nama-nama CHA yang lolos seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak pada 26 Januari 2022. (sap)