PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 12 Mei 2025 | 07.30 WIB
Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik sehingga menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Hak pengajuan penghapusan sanksi tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi apabila sanksi itu dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

“Kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak,…terpenuhi dalam hal: f. sanksi administratif... timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Dengan demikian, apabila wajib pajak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) berisi sanksi administrasi yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

Untuk dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi dalam STP, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, wajib pajak belum membayar/melunasi sanksi tersebut (Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024).

Kedua, wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan lain atas STP tersebut. Misal, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, kecuali permohonan telah dicabut atau tidak dipertimbangkan (Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024).

Ketiga, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dalam STP telah dilunasi oleh wajib pajak (Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024).

Keempat, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan (Pasal 23 ayat (5) huruf b PMK 118/2024). Kelima, 1 permohonan untuk 1 STP (Pasal 23 ayat (5) huruf c PMK 118/2024).

Keenam, permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang (Pasal 23 ayat (5) huruf d PMK 118/2024).

Ketujuh, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa (Pasal 23 ayat (5) huruf e PMK 118/2024). Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kini bisa diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax administration system).

Apabila ditelusuri permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, serta kode kategori sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.