Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan melalui media.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanggilan melalui media dilakukan bila tersangka tindak pidana perpajakan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
"Apabila dalam beberapa kesempatan tersangka dipanggil tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan UU HPP yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kita dapat melakukan pemanggilan lewat media," katanya, Selasa (20/12/2022).
Pemanggilan dapat dilakukan, baik melalui media nasional maupun internasional. Selain pemanggilan lewat media, tersangka yang tak memenuhi panggilan dapat diusulkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.
Merujuk ayat penjelas Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
Suryo menjelaskan pemanggilan lewat media, pengusulan DPO, dan red notice hanya dilakukan setelah proses penyidikan telah benar-benar dilakukan.
Sebagai informasi, pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan melalui pengumuman di media dapat dilakukan bila tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
Bila pemanggilan tidak dipenuhi sebanyak 2 kali, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka tindak pidana perpajakan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang sah.
Dalam hal penyidikan dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka bila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar.
Kemudian, upaya pemanggilan tersangka melalui media, pengusulan DPO, dan red notice juga sudah dapat dilakukan. (rig)