Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa ada dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Sebagaimana diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 209/2021, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah sehingga boleh mengajukan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak, PKP harus mengajukan permohonan.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah …, PKP mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Adapun bersama permohonan tersebut terdapat setidaknya terdapat 6 dokumen yang perlu dilampirkan. Pertama, untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
Kedua, untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Ketiga, untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Keempat, untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi,serta Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik. Kelima, untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik.
Keenam, untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.
Untuk diketahui, keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah diberikan oleh Dirjen Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan telah diterima secara lengkap. Keputusan diterbitkan oleh Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian pemenuhan ketentuan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Simak ‘Siapa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)