Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan masih banyak instansi dan pihak swasta yang enggan menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak (DJP) akibat hambatan regulasi.
Selama ini, PMK 228/2017 telah mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP. Namun, regulasi tersebut bertentangan dengan regulasi pada instansi lain.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu menghapuskan ambiguitas peraturan mengenai data pihak ketiga yang selama ini menghambat proses penyampaian data dan informasi ke DJP," tulis World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects - December 2022 yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis (15/12/2022).
Sebagai contoh, Polri tidak bersedia memberikan data kepemilikan kendaraan kepada DJP. Selanjutnya, PPATK juga hanya membagikan data yang terkait dengan tindak pidana perpajakan kepada DJP.
Meski terdapat sanksi bagi setiap pihak yang tidak bersedia memberikan data dan informasi ke DJP, pada praktiknya sanksi tersebut tidak pernah diterapkan.
Oleh karena itu, World Bank menilai pertukaran data dan informasi antara DJP dan ILAP perlu dilandasi dengan MoU atau cooperation agreement yang terstandardisasi dan memiliki struktur insentif yang jelas serta dapat mendorong ILAP bersedia membagikan data ke DJP.
Selanjutnya, World Bank juga merekomendasikan perlunya perbaikan kualitas data dan informasi perpajakan yang dipertukarkan. Pasalnya, data yang diserahkan oleh ILAP kepada DJP seringkali tidak dilengkapi dengan NIK.
Penyampaian data juga masih belum dilakukan secara otomatis sehingga pegawai DJP harus melakukan pengecekan data secara manual. Kualitas data yang diberikan oleh ILAP juga cenderung rendah.
"Masalah kualitas data dapat diatasi melalui pertukaran data secara otomatis. Bila integrasi data belum memungkinkan maka pertukaran data perlu dilakukan menggunakan template yang terstandar," tulis World Bank.
Menurut World Bank, hambatan penyampaian data dari pihak ketiga ini harus segera diselesaikan guna menekan praktik pengelakan pajak. Pengalaman di Denmark dan Chile menunjukkan bahwa pengelakan pajak atas penghasilan dan transaksi yang datanya diperoleh otoritas pajak cenderung minim. (sap)