Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang hanya berlaku selama 2 tahun, atau lebih pendek dari usulan pemerintah selama 5 tahun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengatakan kebijakan soal besaran kenaikan tarif cukai REL dan HPTL sebaiknya disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berakhir 2024.
"Terkait dengan cukai rokok elektrik dan HPTL, ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan. Kami batasi sesuai usia pemerintahan saja Bu, 2 tahun," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (12/12/2022).
Dalam rapat kerja kali ini, pemerintah menyampaikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), baik pada rokok, REL, maupun HPTL. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada rokok elektrik dan HPTL direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.
Dengan kesepakatan rapat bersama Komisi XI, kenaikan tarif cukai REL dan HPTL masing-masing sebesar 15% dan 6% per tahun yang hanya berlaku untuk 2023 dan 2024.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tarif cukai REL dan HPTL perlu ditingkatkan secara reguler sehingga konsumsinya dapat terkendali. Adapun kebijakan tarif yang disusun secara multiyears juga untuk lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dalam rapat kabinet yang dipimpin presiden, efek kesehatan REL dan HPTL yang dominan, serta penggunaan bahan baku lokal yang rendah sempat dibahas. Pemerintah khawatir penetrasi REL dan HPTL bakal makin kuat pada kalangan anak-anak mengingat varian rasa produk yang beragam.
"Waktu itu di kabinet sangat bold posisinya dari menteri. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi dengan flavor yang macam-macam ini akan masuk," ujar menkeu.
Meski demikian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga tidak keberatan jika kenaikan tarif cukai REL dan HPTL sebesar masing-masing 15% dan 6% hanya berlaku untuk 2 tahun ke depan. (rig)