Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl.
JAKARTA, DDTCNews - International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) mencatat bakal ada banyak insentif pajak di Indonesia yang nantinya terdampak implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl mengatakan sebagai capital importing country, Indonesia menawarkan berbagai macam insentif pajak, utamanya pada kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Dalam KEK, terdapat insentif tax holiday berupa pengurangan PPh badan sebesar 100%. Pilar 2 secara efektif menghapuskan insentif ini. Melalui income inclusion rule (IIR), selisih sebesar 15% akan dipajaki oleh yurisdiksi lain," ujar Pijl dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).
IBFD juga mencatat Indonesia juga menerapkan fasilitas supertax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan serta sebesar 200% dari biaya penyelenggaraan penelitian dan vokasi.
Pijl mengatakan insentif-insentif ini mempersempit basis pajak dan meningkat risiko pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas sejalan dengan ketentuan IIR.
"Bagaimanapun, insentif pajak telah kehilangan daya tariknya," ujar Pijl.
Ketimbang dikenai pajak oleh negara lain, Indonesia dipandang perlu untuk menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan instrumen ini, Indonesia dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakan top-up tax.
Meski demikian, Pijl mengatakan masih terdapat beberapa insentif pajak yang masih memungkinkan untuk ditawarkan oleh yurisdiksi untuk menarik investasi. Menurut Pijl, insentif pajak selain PPh badan masih memungkinkan untuk diberikan.
"Pilar 2 masih membuka ruang bagi yurisdiksi untuk berkompetisi memberikan insentif pajak dalam bentuk relaksasi PPN, kepabeanan, hingga PPh orang pribadi," ujar Pijl.
Selanjutnya, selama ini iuran jaminan sosial yang ditanggung perusahaan juga tergolong tinggi. Dengan demikian, yurisdiksi-yurisdiksi masih memiliki ruang untuk memberikan insentif terkait biaya ini.
Adapun insentif-insentif terkait dengan PPh badan yang masih dapat diberikan antara lain depresiasi dipercepat, immediate expensing, loss-carry forward, hingga pemberian insentif yang tidak melampaui substance-based income exclusion. (sap)