Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl.
Ā
JAKARTA, DDTCNews - International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) mencatat bakal ada banyak insentif pajak di Indonesia yang nantinya terdampak implementasiĀ pajak minimum global Pilar 2:Ā Global Anti Base ErosionĀ (GloBE).
Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl mengatakan sebagaiĀ capital importing country, Indonesia menawarkan berbagai macam insentif pajak, utamanya pada kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Dalam KEK, terdapat insentifĀ tax holidayĀ berupa pengurangan PPh badan sebesar 100%. Pilar 2 secara efektif menghapuskan insentif ini. MelaluiĀ income inclusion ruleĀ (IIR), selisih sebesar 15% akan dipajaki oleh yurisdiksi lain," ujar Pijl dalamĀ The 10th IFA Indonesia Annual International Tax SeminarĀ yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).
IBFD juga mencatat Indonesia juga menerapkan fasilitasĀ supertax deductionĀ berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan serta sebesar 200% dari biaya penyelenggaraan penelitian dan vokasi.
Pijl mengatakan insentif-insentif ini mempersempit basis pajak dan meningkat risiko pengenaanĀ top-up taxĀ oleh yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas sejalan dengan ketentuan IIR.
"Bagaimanapun, insentif pajak telah kehilangan daya tariknya," ujar Pijl.
Ketimbang dikenai pajak oleh negara lain, Indonesia dipandang perlu untuk menerapkanĀ qualified domestic minimum top-up taxĀ (QDMTT). Dengan instrumen ini, Indonesia dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakanĀ top-up tax.
Meski demikian, Pijl mengatakan masih terdapat beberapa insentif pajak yang masih memungkinkan untuk ditawarkan oleh yurisdiksi untuk menarik investasi. Menurut Pijl, insentif pajak selain PPh badan masih memungkinkan untuk diberikan.
"Pilar 2 masih membuka ruang bagi yurisdiksi untuk berkompetisi memberikan insentif pajak dalam bentuk relaksasi PPN, kepabeanan, hingga PPh orang pribadi," ujar Pijl.
Selanjutnya, selama ini iuran jaminan sosial yang ditanggung perusahaan juga tergolong tinggi. Dengan demikian, yurisdiksi-yurisdiksi masih memiliki ruang untuk memberikan insentif terkait biaya ini.
Adapun insentif-insentif terkait dengan PPh badan yang masih dapat diberikan antara lain depresiasi dipercepat,Ā immediate expensing, loss-carry forward,Ā hingga pemberian insentif yang tidak melampauiĀ substance-based income exclusion.Ā (sap)