Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden.
JAKARTA, DDTCNews - Pakar memproyeksikan belum ada satu yurisdiksi pun yang dalam waktu dekat akan mengadopsi pajak digital atas automated digital services (ADS) sesuai dengan Pasal 12B UN Model.
Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden mengatakan munculnya Pasal 12B pada UN Model adalah respons dari negara-negara berkembang anggota PBB terhadap lambatnya OECD dalam mencapai konsensus dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach.
"Pendekatan pada Pasal 12B UN Model tidak akan diaplikasikan pada banyak P3B. Saya meyakini klausul ini tidak akan ditemukan dalam P3B waktu dekat. Ini adalah respons atas Pilar 1 yang awalnya akan diimplementasikan pada 2023," ujar van Raad dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).
Van Raad mengatakan mayoritas dari pakar yang tergabung dalam UN Tax Committee berasal dari negara berkembang dan mereka menawarkan solusi yang sepenuhnya berbeda bila dibandingkan dengan Pilar 1.
Pada Pasal 12B UN Model, negara sumber memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari ADS dengan tarif tertentu yang dikenakan atas pendapatan bruto (gross amount of payment), bukan laba bersih.
Pasal 12B UN Model tidak mencantumkan tarif khusus. Meski demikian, UN Tax Committee dalam commentary-nya merekomendasikan tarif moderat sebesar 3% hingga 4% dari pendapatan bruto yang diperoleh ADS.
Adapun yang dimaksud dengan ADS antara lain jasa periklanan digital, search engine, media sosial, jasa konten digital, cloud computing, dan jasa-jasa digital lainnya yang tidak membutuhkan peran manusia menjalankan kegiatannya.
Walau demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada negara sumber untuk dikenai pajak berdasarkan laba bersih. Perlu dicatat, laba bersih yang dimaksud pada Pasal 12B UN Model adalah qualified profit sebagaimana yang termuat pada Pasal 12B ayat (3) UN Model.
Qualified profit sendiri adalah 30% dari rasio profitabilitas suatu ADS. "Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat benar-benar menghitung laba bersihnya sendiri," ujar van Raad.
Untuk diketahui, UN Tax Committee secara resmi mengadopsi Pasal 12B yang diusung oleh Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy ke dalam UN Model pada April 2021. (sap)