Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan dapat diajukannya permohonan pemindahbukuan (Pbk) jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan jika nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang asli surat setoran pajak (SSP) yang mengajukan Pbk tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan.
“Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan,” cuit Kring Pajak merespons warganet, Senin (5/12/2022).
Kring Pajak mengatakan ketentuan detail terkait dengan situasi tersebut telah diatur dalam PMK 242/2014. Sesuai dengan Pasal 16, Pbk dapat dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama wajib pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, masa pajak dan/atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
Adapun Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai. Namun, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut.
Pertama, Pbk atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Kedua, Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Ketiga, Pbk ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. (kaw)