Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali ketentuan pajak atas makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dolok Sanggul menyebut makanan di restoran termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
“Berdasarkan UU HKPD, makanan di restoran merupakan objek PBJT dengan tarif maksimal 10%,” sebut KP2KP dalam akun Instagram @pajakdoloksanggul, dikutip pada Senin (5/12/2022).
Pasal 51 UU HKPD menjelaskan kriteria penyedia makanan dan/atau minuman yang termasuk dalam objek PBJT antara lain restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makanan dan minum.
Kemudian, penyedia jasa boga yang melakukan: proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi pembuatan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan tugasnya.
Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (1) juga menjelaskan mengenai penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.
Keempat, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (Fikri/rig)