Salinan PMK 171/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan insentif fiskal.
Peraturan yang dimaksud adalah PMK No. 171/PMK.07/2022. Ditetapkannya PMK ini mempertimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 171/2022, dikutip pada Kamis (1/12/2022).
Pertimbangan selanjutnya adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU APBN Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 171/2022, insentif fiskal itu merupakan dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja pada beberapa bidang.
Adapun bidang tersebut dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 171/2022, menteri keuangan selalu pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelolaan transfer ke daerah (TKD) menetapkan direktur jenderal perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD.
Kemudian, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelolaan dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, menteri keuangan menunjuk direktur dana transfer umum.
Direktur sistem informasi dan pelaksanaan transfer sebagai KPA penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, menteri keuangan sekretaris direktorat jenderal perimbangan keuangan.
Adapun keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan atau masih terisi tetapi pejabat definitif yang ditetapkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 hari kerja. (kaw)