KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

Muhamad Wildan
Rabu, 30 November 2022 | 11.15 WIB
Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Panel Dispute Settlement Body pada World Trade Organization (WTO) terkait dengan larangan ekspor nikel.

Jokowi mengatakan Indonesia tidak boleh gentar menghadapi upaya hukum dari negara lain atas kebijakan larangan ekspor nikel mentah.

"Negara kita juga ingin menjadi negara maju. Kita ingin menciptakan lapangan kerja. Kalau digugat saja takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan jadi negara maju. Saya sampaikan kepada menteri, terus, tidak boleh berhenti," katanya, Rabu (30/11/2022).

Jokowi menuturkan dirinya dapat memahami mengapa Uni Eropa keberatan dengan kebijakan larangan ekspor nikel mentah yang diterapkan oleh Indonesia. Meski begitu, larangan ekspor nikel akan terus dilanjutkan.

"Kalau ada negara lain yang menggugat, ya itu haknya negara lain karena ya memang terganggu," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan banyak industri di negara-negara Uni Eropa yang mengolah nikel mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Bila ada negara yang melarang ekspor nikel mentah maka industri-industri tersebut tidak dapat berproduksi.

Namun, lanjutnya, pelarangan ekspor tetap perlu berlanjut untuk menciptakan nilai tambah bagi Indonesia. Tak hanya nikel, komoditas-komoditas mentah lainnya juga akan dilarang ekspor ke depannya.

Sebagai informasi, Panel Dispute Settlement Body menyebut kebijakan larangan ekspor nikel mentah dan kewajiban pemurnian di dalam negeri yang diterapkan Indonesia dinyatakan bertentangan dengan ketentuan WTO.

Terdapat 4 ketentuan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara. Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.