Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Syaratnya, wilayah kerja KPP atau KP2KP yang dituju harus meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak tersebut.
Kendati demikian, terdapat kondisi khusus apabila tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha wajib pajak tidak dapat ditentukan. Jika kondisi tersebut terjadi, penentuan tempat pendaftarannya harus dilakukan oleh Dirjen Pajak.
“Dalam hal: a. tempat tinggal …; b. tempat kedudukan …; atau c. tempat kegiatan usaha …, tidak dapat ditentukan, Dirjen Pajak berwenang menentukan KPP tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar,” bunyi penggalan Pasal 5 PER-04/2020, dikutip pada Selasa (29/11/2022).
Beleid tersebut menyebutkan ada 2 kondisi khusus yang membuat penentuan lokasi pendaftaran NPWP harus dilakukan oleh Dirjen Pajak. Pertama, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah KPP dalam 1 wilayah kerja kantor wilayah (Kanwil) DJP.
Pada kondisi tersebut, penentuan tempat pendaftaran wajib pajak dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak. Kedua, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja Kanwil DJP maka penentuan tempat pendaftaran wajib pajak dilakukan oleh Dirjen Pajak.
Kemudian, sesuai SE-27/2020, masih ada kondisi lain yang membuat lokasi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak tidak dapat ditentukan. Kondisi itu terjadi apabila terdapat data atau informasi yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada di 2 atau lebih wilayah KPP dan tidak dapat ditentukan tempat sesuai keadaan sebenarnya.
Pada kondisi ini, KPP dapat mengusulkan penetapan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak ke Kanwil DJP atau kantor pusat direktorat jenderal pajak (KPDJP) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Seperti diketahui, wajib pajak harus melakukan pendaftaran diri sebab memerlukan NPWP sebagai nomor identitas wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. (Fauzara Pawa Pambika/sap)