Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp190,14 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 7,9% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi pajak tersebut paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
"Untuk perincian realisasi restitusi per jenis pajak, didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri," katanya, Senin (28/11/2022).
Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga Oktober 2022 senilai Rp145,07 triliun atau tumbuh 24,83% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp38,06 triliun atau tumbuh 25,05%.
Sementara apabila diperinci menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp79,62 triliun atau tumbuh 62,60%, sedangkan restitusi dari upaya hukum senilai Rp27,49 triliun atau terkontraksi 3,02% dan restitusi normal Rp83,03 triliun atau minus 16,05%.
Melalui PMK 209/2021, pemerintah mengubah ketentuan mengenai restitusi PPN dipercepat. Beleid itu mengatur batas maksimal restitusi dipercepat diputuskan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Sebelumnya, restitusi PPN dipercepat dengan nilai maksimal Rp5 miliar merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah sebagai dukungan likuiditas bagi wajib pajak saat pandemi Covid-19.
Hingga akhir Oktober 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.448,2 triliun atau tumbuh 51,8%. Realisasi tersebut juga setara 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. (sap)