Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1. Aplikasi yang tersedia pada DJP Online ini memiliki beberapa kemudahan.
DJP menjabarkan kemudahan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak perlu melampirkan dokumen. Kedua, terdapat menu tracking permohonan. Ketiga, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJP Online. Keempat, terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.
“Penggunaan aplikasi e-Pbk masih terbatas piloting pada 10 KPP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/11/2022). Simak pula ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.
Pengguna e-Pbk tersebut harus merupakan pengguna DJP Online. Wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik dalam menyampaikan permohonan Pbk. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).
“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” imbuh DJP.
Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah permohonan sebagai berikut:
DJP mengatakan pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan terhadap permohonan berikut:
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pbk dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (kaw)