Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penurunan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya regulasi dan strategi kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan strategi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pemeriksaan juga turut berkontribusi terhadap penurunan ACR tersebut.
"Banyak hal yang memengaruhi besaran angka ACR. Beberapa di antaranya terkait dengan regulasi di bidang pemeriksaan dan strategi yang ditetapkan oleh KPP atau kanwil DJP," katanya, dikutip pada Minggu (20/11/2022).
Perlu diketahui, rasio cakupan pemeriksaan adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.
Pada 2021, ACR wajib pajak badan hanya sebesar 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Angka tersebut lebih rendah ketimbang 2020, di mana ACR wajib pajak badan sebesar 2,42% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 1,11%.
ACR yang dimaksud mencakup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, yaitu pemeriksaan khusus dan rutin, serta tak mencakup pemeriksaan untuk tujuan lain.
Sebelum 2019, ACR sesungguhnya merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) DJP. Namun, dalam perkembangannya, ACR dihapus dari IKU sejak 2019 dan digantikan dengan IKU persentase penyelesaian pemeriksaan.
IKU persentase penyelesaian pemeriksaan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan para stakeholder dan kepatuhan wajib pajak. Harapannya, hal tersebut dapat menunjang penerimaan melalui pemeriksaan efektif yang mampu menimbulkan deterrent effect. (rig)