Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparannya dalam Sesi Pleno Kelima B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (13/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.
NUSA DUA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium diperlukan untuk mencegah suatu negara mengintervensi kebijakan investasi negara lain.
Bahlil mengatakan kebijakan investasi yang diterapkan oleh suatu negara seharusnya dihargai oleh negara lain.
"Kita rumuskan arah kebijakan investasi masing-masing negara supaya kita hargai, dengan keunggulan komparatifnya, dengan adatnya, dengan konstitusi negaranya, dengan kultur masyarakat di negara itu," ujar Bahlil, Senin (14/11/2022).
Bahlil mengatakan Bali Compendium adalah kumpulan masukan kebijakan dari setiap negara yang dikompilasikan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang selanjutnya bisa dijadikan panduan bagi negara lain dalam menyusun kebijakan.
"Ini kontribusinya bukan hanya untuk dalam negeri, tetapi juga untuk negeri terutama negara-negara anggota G-20," ujar Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen UNCTAD Rebeca Grynspan mengatakan Bali Compendium memuat berbagai pengalaman terkait dengan promosi investasi ramah lingkungan dari negara-negara G-20 dan negara mitra lainnya.
Grynspan mengatakan saat ini dunia amat membutuhkan investasi guna memenuhi target-target yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Investment gap pada masa sebelum pandemi Covid-19 sudah mencapai US$2,5 triliun. Akibat pandemi dan perang di Ukraina, investment gap tercatat naik menjadi hampir mendekati US$4 triliun.
"Krisis saat ini telah menghambat kegiatan investasi yang sejalan dengan SDGs. Bali Compendium menawarkan solusi atas tantangan-tantangan kebijakan promosi investasi yang kita hadapi," ujar Grynspan.
Menurut Grynspan, tidak ada kebijakan promosi investasi yang efektif di semua negara. Suatu kebijakan harus sesuai dengan konteks lokal setiap yurisdiksi guna menciptakan solusi yang terbaik.
Untuk diketahui, Bali Compendium turut mendokumentasikan kebijakan-kebijakan pajak yang diterapkan oleh beberapa negara guna meningkatkan investasi-investasi yang berkelanjutan. Dua instrumen pajak yang paling banyak diterapkan adalah penetapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.
Sebagai contoh, Singapura telah menetapkan pajak karbon dengan tarif sebesar SG$5 per ton CO2 ekuivalen sejak 2019 hingga 2023. Pada 2024 dan 2025, tarif pajak karbon akan ditingkatkan menjadi SG$25 dan akan naik kembali menjadi SG$45 pada 2026 dan 2027. Pada 2030, tarif pajak karbon direncanakan mencapai SG$50 hingga SG$80 per ton CO2 ekuivalen.
Untuk insentif pajak, Kanada tercatat akan memberikan insentif kredit pajak sebesar 30% yang berfokus pada teknologi ramah lingkungan, pengembangan baterai, dan clean hydrogen. (sap)