ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 November 2022 | 14.00 WIB
DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 hal berbeda yang menyebabkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar (LB).

Kedua penyebab tersebut dapat dikarenakan pajak keluaran (PK) yang lebih kecil daripada pajak masukan (PM) atau terdapat lebih setor. Jika dikarenakan lebih setor, wajib pajak diberikan 2 pilihan tindakan atas pajak yang lebih dibayar tersebut.

“Apabila karena lebih setor, dapat melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau permohonan pemindahbukuan,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (14/11/2022).

Adapun jika memilih melakukan pemindahbukuan (Pbk), wajib pajak perlu mengacu pada ketentuan PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Seperti diketahui, saat ini permohonan Pbk sudah dapat disampaikan secara online melalui fitur e-Pbk di laman DJP Online. Namun, masih dalam tahap uji coba pada 10 KPP pratama tertentu. Simak 'Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-PBK, Simak Caranya’.

Sementara itu, kemungkinan kedua adalah dikarenakan PK lebih kecil daripada PM. Dalam hal ini, wajib pajak hanya harus melakukan pembetulan atas SPT PPN LB sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Namun, perlu diperhatikan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga diatur mengenai jangka waktu penyampaian pembetulan SPT LB tersebut. Pembetulan SPT LB harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Adapun yang dimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Sehingga, jika disampaikan melebihi ketentuan tersebut maka menjadi tidak dapat dilakukan pembetulan. Dalam hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan konsultansi kepada KPP terdaftar.

“Jika tidak dapat membetulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, boleh dikonsultasikan ke KPP terkait LB tersebut, ya,” imbau DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.